BALI ORANGE

Hosting Indonesia

Selasa, 04 Agustus 2015

Contoh Makalah Good Corporate Governance (GCG) (PEMBAHASAN)



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  Corporate Governance
Ada berbagai pengertian mengenai Good Corporate Governance diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mendefinisikan corporate governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandasan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
2.      Menurut OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), corporate governance didefinisikan adalah:
“Corporate governance is the system by which business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution of the right and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board managers, shareholders, and other stakeholder.”
3.      Good Corporate Governance (World Bank) (Tangkilisan, 2003) adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
4.      Kemudian menurut Zarkashi (2008). GCG merupakan struktur yang oleh stakeholder, pemegang saham, komisaris dan manajer untuk menyusun tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan perusahaan, serta sara untuk mencapai tujuan tersebut dan mengawasi kinerja.
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dapat mendorong kinerja perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan tanpa mengenyampingkan kepentingan stakeholder dan berdasarkan kaidah-kaidah atau peraturan yang berlaku.


B.     Prinsip-Prinsip GCG
Menurut KNKG Corporate Governance memiliki beberapa prinsip dan prinsip ini dipastikan dapat diterapkan pada setiap aspek bisnis dan disemua jajaran perusahaan. Prinsip-prinsip Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan memperhatikan pihak yang berkepentingan.
1.      Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk mengambil keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
2.      Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesui dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3.      Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang atau mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.
4.      Independensi (Independency)
Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip Corporate Governance lainnya yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, serta kewajaran dan kesetaraan, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan dapat berfungsi tanpa saling mendominasi dan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain.
5.      Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas perlakuan yang setara (equal treatment) dan asas manfaat yang wajar.

C.     Penerapan Good Corporate Governance Dalam Perusahaan
Maksud dan tujuan penerapan GCG di dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara mengingkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercara, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2.      Mendorong pengelola perusahaan secara professional, transaparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3.      Mendorong agar manajemen perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders maupaun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
4.      Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
5.      Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan perusahaan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...



Good article, I've seen many articles today, but only this article is of interest to me, thanks sinidomino