BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Corporate
Governance
Ada berbagai pengertian mengenai Good Corporate Governance diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) mendefinisikan corporate
governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ
perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan
dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya,
berlandasan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
2.
Menurut OECD (Organization for Economic Co-operation and
Development), corporate governance didefinisikan adalah:
“Corporate governance is the
system by which business corporations are directed and controlled. The
corporate governance structure specifies the distribution of the right and
responsibilities among different participants in the corporation, such as the
board managers, shareholders, and other stakeholder.”
3.
Good Corporate Governance (World Bank) (Tangkilisan, 2003) adalah kumpulan
hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan.
4.
Kemudian menurut
Zarkashi (2008). GCG merupakan struktur yang oleh stakeholder, pemegang saham, komisaris dan manajer untuk menyusun
tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan perusahaan, serta sara untuk
mencapai tujuan tersebut dan mengawasi kinerja.
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu
sistem pengelolaan perusahaan yang dapat mendorong kinerja perusahaan untuk
mencapai tujuan perusahaan tanpa mengenyampingkan kepentingan stakeholder dan berdasarkan
kaidah-kaidah atau peraturan yang berlaku.
B.
Prinsip-Prinsip
GCG
Menurut KNKG Corporate
Governance memiliki beberapa prinsip dan prinsip ini dipastikan dapat
diterapkan pada setiap aspek bisnis dan disemua jajaran perusahaan.
Prinsip-prinsip Corporate Governance
yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan dengan memperhatikan pihak yang berkepentingan.
1.
Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis,
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus
mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk mengambil
keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesui dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
3.
Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang atau
mendapat pengakuan sebagai Good Corporate
Citizen.
4.
Independensi (Independency)
Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip Corporate Governance lainnya yaitu
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, serta kewajaran dan kesetaraan,
perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
perusahaan dapat berfungsi tanpa saling mendominasi dan tidak dapat di
intervensi oleh pihak lain.
5.
Kesetaraan dan
Kewajaran (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas perlakuan yang setara (equal treatment) dan asas manfaat yang wajar.
C.
Penerapan Good Corporate Governance Dalam
Perusahaan
Maksud dan tujuan penerapan GCG di dalam perusahaan
adalah sebagai berikut:
1.
Memaksimalkan
nilai perusahaan dengan cara mengingkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dapat dipercara, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing
yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2.
Mendorong
pengelola perusahaan secara professional, transaparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3.
Mendorong agar
manajemen perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi
nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap stakeholders maupaun
kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
4.
Meningkatkan
kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
5.
Meningkatkan
nilai investasi dan kekayaan perusahaan.